Gratis, Tanpa Login

Kalkulator THR Karyawan

Hitung Tunjangan Hari Raya berdasarkan upah bulanan dan masa kerja sesuai aturan Permenaker.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berdasarkan Permenaker 6 Tahun 2016: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Satu bulan upah berarti upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang bergantung kehadiran umumnya tidak dihitung, kecuali perjanjian kerja menyebutkan lain.

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.

Menurut ketentuan tersebut, hak THR berlaku untuk masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Perusahaan boleh memberi lebih sesuai kebijakan atau perjanjian.

Aturan THR yang perlu diketahui pemberi kerja dan karyawan

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Besarnya bergantung pada masa kerja dan upah bulanan, sehingga menghitungnya dengan benar mencegah selisih dan sengketa.

Contoh perhitungan

  • Masa kerja 14 bulan, upah Rp5.000.000: THR Rp5.000.000
  • Masa kerja 8 bulan, upah Rp5.000.000: 8 dibagi 12 dikali Rp5.000.000, yaitu Rp3.333.333

Perlu rencana keuangan dan pajak yang rapi?

Hitung juga PPh 21 karyawan dan pajak UMKM lewat tools gratis kami.